WBP Disabilitas Bebas Setelah Dapatkan Pembebasan Bersyarat

    WBP Disabilitas Bebas Setelah Dapatkan Pembebasan Bersyarat
    Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). 

    EM merupakan WBP yang aktif dalam program pembinaan. EM mempunyai keterbatasan fisik di salah satu anggota gerak bagian bawahnya. Hal tersebut tidak mengurangi semangatnya menjalani pembinaan dalam masa hukuman. 

    EM bebas didampingi oleh salah satu petugas lembaga pemasyarakatan. EM didampingi untuk menghadap ke Bapas Nusakambangan dan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. 

    Kasubsi regristrasi, Suseno Ariwobowo mengungkapkan PB didapatkan setelah mendapatkan keseluruhan syarat yang diperlukan. 

    "Pemberian PB diberikan setelah keseluruhan syarat administratif dan substantif terpenuhi, " ujar Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Ikuti Rapat Koordinasi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Kinerja, Lapas Permisan Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM
    Lapas Karanganyar Ikuti Zoom dalam Rangka Percepatan Perluasan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Gelar Pengarahan Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Secara Virtual
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru

    Ikuti Kami