NUSAKAMBANGAN - Suasana hangat dan haru terlihat di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Kegiatan penting, yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tahun 2023, telah berlangsung di aula kunjungan. Nomor SK Remisi yang diterbitkan adalah PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023, bertanggal 17 Agustus 2023, Kamis (17/08).
Sebanyak 201 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah menerima Remisi Umum. Dalam catatan tersebut, satu WBP kasus terorisme langsung memperoleh kebebasan setelah menyelesaikan masa hukumannya dengan bantuan remisi. Kegiatan ini membuktikan komitmen Lapas Permisan dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|
Dalam suasana penuh hikmat, Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso dan jajaran Binadik menjalankan acara dengan tertib dan khidmat. Plt. Kalapas memberikan sambutan hangat kepada perwakilan WBP yang berhak menerima Remisi Umum.
"Kami berharap bahwa remisi ini dapat menjadi langkah awal bagi teman-teman WBP untuk kembali berkontribusi positif setelah melewati masa hukuman. Pemberian remisi ini juga merupakan bukti bahwa negara hadir dalam upaya reintegrasi sosial kepada narapidana. Ini bukan hukuman melainkan cara negara untuk mengembalikan saudara sekalian ke masyarakat dan diterima seperti sediakala, " kata Plt. Kalapas Permisan dengan tulus.
Kegiatan berlanjut dengan momen yang berarti, yakni penyerahan simbolis Surat Keputusan Remisi oleh Plt. Kalapas kepada perwakilan WBP yang berhak. Suasana haru dan terima kasih terpancar dari para narapidana yang menerima remisi ini.
Dalam wawancara singkat, Plt. Kalapas menyatakan, "Penyerahan remisi ini adalah bentuk apresiasi atas usaha dan perubahan positif yang telah dilakukan oleh narapidana. Kami berharap remisi ini dapat memberi semangat untuk melanjutkan perjalanan hidup dengan lebih baik setelah kembali ke masyarakat."
Kegiatan penyerahan SK Remisi Umum tahun 2023 di Lapas Permisan terbukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Acara ini tak hanya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana, tetapi juga mengingatkan kita akan arti pentingnya rehabilitasi dan integrasi sosial dalam sistem peradilan pidana.