NUSAKAMBANGAN - Rombongan warga binaan terlihat meninggalkan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng pada hari Senin (13/02/2023). Rombongan pertama berisikan 3 orang WBP yang selesai menjalani masa pidana, rombongan kedua berisikan 19 orang usai mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Yang dimaksud dengan "Pembebasan Bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Syarat untuk mendapatkan program ini sesuai dengan UU No 22 tahun 2022 yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko serta telah menjalani masa
pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan
ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Pelaksanaan pemberian program ini telah sesuai prosedur. Kegiatan diawali dengan penghadapan pada WBP ke Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap dikawal oleh 2 petugas Lapas Permisan yaitu Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira dan Staff, Meistu Saputro. Setelah penghadapan, 19 WBP diserahkan kepada keluarga yang menjemput.
"Saya berharap kepada seluruh WBP yang mendapatkan program PB maupun yang HMP (Habis Menjalani Pidana) untuk tetap berperilaku baik di masyarakat. Keluarga dan Masyarakat juga harus menerima saudara kita yang bebas hari ini. Ikut membina dan mengawasi keseharian mereka agar berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan, " ujar Candra.
Tampak WBP inisial M yang mendapatkan Program PB bahagia bercampur rasa haru setelah bertemu secara langsung dengan keluarga yang menjemput.
"Saya sangat bahagia mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Saya berterima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh bapak-bapak di lapas Permisan. Program PB ini saya dapatkan tanpa mengeluarkan biaya sepersenpun alias bebas biaya. Pengalaman hidup di Nusakambangan akan saya jadikan pelajaran yang berharga. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya lakukan, " ungkap M.