NUSAKAMBANGAN - Pergeseran arti penjara dan pemasyarakatan bertumpu pada program pembinaan. Sebelum ada istilah pemasyarakatan, sistem penjara berarti sistem pemidanaan yang bertumpu pada pembalasan (retribusi) pada tindak pidana yang dilakukan sedangkan istilah pemasyarakatan erat kaitannya dengan perbaikan (reformasi) pada pelaku tindak pidana. Fungsi pemidanaan yang hanya berorientasi pada "penjeraan" tidak relevan dengan Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila, sehingga sistem pemidanaan harus memuat suatu usaha "rehabilitasi" dan "reintegrasi" para pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat dengan pembinaan keterampilan dan kepribadian.
Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan berarti pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.
Pembinaan di Lapas Super Maximum/ Maximum Security bertumpu pada adanya kesadaran dari Warga Binaan Pemasyarakatan akan kesalahannya. Hal ini akan diukur dari jumlah WBP yang dapat dipindahkan pada Lapas Medium dari hasil litmas serta perubahan perilaku WBP. Kedua, Lapas Medium Security yang menjadi indikator keberhasilan pembinaan adalah keterampilan, yaitu jumlah Narapidana yang memiliki keterampilan. Terakhir, Lapas Minimum Security dengan indikator yaitu jumlah produk yang dihasilkan, Minggu (05/02).
Lapas Permisan yang merupakan lapas tingkat pengamanan Medium berusaha mewujudkan program pembinaan kemandirian dengan membekali para WBP dengan berbagai macam keterampilan. Program pembinaan ini selain menjadi syarat utama memperoleh reintegrasi sosial seperti yang tertera di UU No 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat 2, juga akan membekali WBP dengan keterampilan yang nantinya menjadi bekal digunakan untuk kembali ke masyarakat.
Baca juga:
20 Bintara Otsus Papua Purna Tugas di Brebes
|
Pembinaan kemandirian yang dilakukan Lapas Permisan antara lain Bengkel, Pembuatan Sabun, Kaligrafi, Perkayuan, Sablon, Bakery (Tata Boga), Menjahit, dan yang menjadi unggulan lapas Permisan yaitu Batik. Program Pembinaan yang bermacam-macam memungkinkan para WBP dapat memilih salah satu atau lebih untuk diikuti.
Batik Lapas Permisan menjadi primadona pembinaan yang diikuti oleh para WBP. Membatik adalah menjadi yang mengasyikan, mengasah konsentrasi selain tentunya mengisi waktu luang dengan kesibukan. Motif yang dihasilkan pun sangat bermacam-macam.
Bengkel dan perkayuan serta kaligrafi menghasilkan keindahan produk yang tidak kalah dengan batik. Bengkel selain fungsinya untuk memperbaiki mesin, juga dapat memodifikasi sepeda motor bermacam-macam. Perkayuan juga menghasilkan karya seni pahat maupun produk mebel yang fungsional. Kaligrafi yang dihasilkan oleh para WBP juga sangat indah. Asma Allah serta untaian kitab suci Al-Quran terpahat indah pada bidang Kaligrafi.
Sablon dan Menjahit pada kain juga menjadi program pembinaan di Lapas Permisan. Sablon bermacam motif serta menjahit baju maupun celana juga dapat dilakukan di Lapas Permisan.
Pembinaan kemandirian yang tergolong baru yaitu Bakery atau Tata Boga. WBP yang ikut program kemandirian ini akan dibekali ketrampilan pembuatan roti serta bermacam-macam makanan. Selain itu, para WBP juga akan terlatih dalam berwirausaha yang nantinya dapat menjadi bekal untuk hidup mandiri di masyarakat.
Macam-macam Program Pembinaan Kemandirian ini dilakukan Lapas Permisan untuk membekali keterampilan kepada WBP agar nantinya tidak bingung saat kembali ke masyarakat. WBP yang mengikuti Program Pembinaan Kemandirian ini juga mendapatkan Premi hasil jerih payah mereka.
"Kami selalu memberikan program pembinaan kemandirian kepada para WBP. Itu menjadi bekal mereka nantinya. Untuk menyambung hidup di dalam lapas, mereka juga mendapatkan premi atas produk yang mereka hasilkan. Keberhasilan pembinaan medium security adalah jumlah WBP yang memiliki keterampilan maka kami selalu mengoptimalkan program pembinaan kemandirian, " tutup Mardi Santoso selaku Pelaksana Tugas Kalapas Permisan.