NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan bersinergi dengan Densus 88 anti teror melaksanakan kegiatan Pelatihan Kemandirian Pelatihan Dasar Terapi Totok Punggung dengan Komunitas Totok Punggung Indonesia (KTPI), Kamis (25/07).
Kegiatan berdasarkan Surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Detasemen Khusus 88 Anti Teror Nomor : B/2916/VII/RES.6.1./2024/Densus Tanggal 10 Juli 2024, perihal Penggalangan Kewirausahaan bagi Napiter.
Diikuti oleh 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), diawali oleh sambutan dari Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra Perwira.
"Kami menyambut baik sekaligus berterimakasih atas kegiatan ini yang memberikan tambahan ilmu dan keahlian untuk Warga Binaan kami, " ujar Candra.
Dilanjutkan sambutan perwakilan Densus 88 dan penyampaian materi oleh pihak KTPI serta praktek kegiatan pelatihan Terapi Totok Punggung. WBP sangat antusias dalam kegiatan ini, mereka dengan seksama memperhatikan cara bagaimana terapi totok punggung yang benar.
"Terapi Totok Punggung memiliki target akhir, yaitu menyembuhkan suatu keluhan penyakit dengan jalan melancarkan sirkulasi/lalu lintas aliran darah di dalam tubuh manusia, " jelas pihak KTPI.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, ditutup penyerahan piagam pelatihan dasar kepada WBP yang mengikuti pelatihan oleh Tim KTPI dan Densus 88.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|